Dindik Lumajang Kaji Kebijakan Pemakaian Seragam Sekolah dengan Pakaian Adat

Lumajang, Deras.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru saja mengeluarkan peraturan menteri (Permen) no 50 tahun 2022. Dalam pasal 4 peraturan itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Agus Salim mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian perihal baju adat asli Lumajang.

 “Lumajang ini kita masih dalam perdebatan, oleh karena itu kita masih mengkaji seragam yang cocok yang bagaimana,” kata Agus melalui sambungan telepon, Kamis (3/11/2022)

Ia menilai, peraturan terbaru Kemendikbud Ristek itu dapat membangun rasa nasionalisme masyarakat, cinta negara, dan merawat kebudayaan. Agus memastikan bahwa wali murid tidak akan merasa diberatkan atas kebijakan baru itu. 

Rencananya, jika baju adat asli dari Lumajang telah ditetapkan, pihaknya akan menginstruksikan kepada semua sekolah untuk mensosialisasikan kepada wali murid. 

“Saya pikir ya tidak ada masalah yang penting tidak memberatkan masyarakat, dan tidak harus diwajibkan, lebih penting lagi kita tetapkan dulu baju adat yang bagaimana untuk Lumajang ini”, pungkasnya. 

Penulis: Rudhono I Editor: Dian

Exit mobile version