Dijuluki “Mahkamah Keluarga”, Ketua MK Buka Suara soal Batasan Usia Capres Cawapres
Jakarta, Deras.id – Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi dijuluki sebagai “Mahkamah Keluarga”. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat bicara soal tudingan terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming menyampaikan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim selalu memegang teguh amanah dalam Konstitusi, undang-undang dasar, dan amanah dalam Al-Qur’an.
“Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (23/10/2023).
“Dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW tentang peradilan dan hukum. Nabi Muhammad pernah didatangi utusan Quraisy untuk meminta perlakuan khusus, namun Rasulullah tidak bisa memberikan hal tersebut sebab harus mewujudkan keadilan.
“Itu menunjukkan hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun,” ungkap Anwar Usman.
Saat ini, MK telah membentuk Majelis Kehormatan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan. Anwar menyerahkan kepada Majelis Kehormatan MK guna memeriksa dugaan konflik kepentingan.
“Kami akan mempertanggungjawabkan kepada MKMK,” tutur Anwar Usman.
Ia meminta kepada semua pihak untuk mencermati makna konflik kepentingan tentang kewenangan MK. Ia mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya, karena secara normatif MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.
“Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK,” ujar Anwar Usman.
“Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK,” sambungnya.
Penulis: Risca l Editor: Ifta