Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal, Begini Klarifikasi Roy Marten

Jakarta, Deras.id – Roy Marten diduga terseret kasus tambang ilegal dari perusahaan di Jambi yakni PT Bumi Borneo Inti (BBI). Perusahaan tersebut awalnya milik rekannya Herman Trisna, namun sekarang sudah dikuasai oleh Daniel Chandra.  

Ia pun memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun nggak ketemu. Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘Boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?’ Jadilah kesepakatan kami. Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra (DC),” tutur Roy Marten dalam konferensi pers dikutip Deras.id, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, Daniel Candra sebagai Direktur Perusahaan PT. Bumi Borneo Inti. Tahun 2012 Daniel mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Pemalsuan surat akta otentik perusahaan dilakukan oleh Daniel serta oknum notaris, TK. 

“Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir. Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham,” kata Roy Marten.

Sebagai informasi, Herman Trisna sahabat Roy Marten selaku pemilik saham terbesar PT BBI melaporkan atas pemalsuan akta ke Mabes Polri dan tudingan tambang ilegal ke Polda Jambi.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version