BeritaNasional

Diduga Terima Gratifikasi, Wamenkumham Dilaporkan IPW ke KPK

Jakarta, Deras.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Sugeng), melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugeng melaporkan Edrward lantaran dugaan gratifikasi sebesar Rp7 Miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain sebesar Rp7 Miliar. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen (Wakil Menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” ujar Sugeng kepada seluruh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023) siang.

Sugeng menduga jika gratifikasi tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang bulan April sampai Oktober 2022 lalu.

“Jadi Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 Miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asisten pribadi (aspri) nya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah terkait konsultasi tentang hukum dan terkait permintaan pengesahan status badan hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Sugeng mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK berupa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu juga ada bukti percakapan antara Wamenkumham dengan dua asprinya tersebut.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami