BeritaDaerah

Diduga Cabuli Puluhan Santrinya, Dua Guru di Padang Lawas Ditangkap Polisi

Padang Lawas, Deras.id – Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli sejumlah santrinya. Santri laki-laki yang mengaku mendapatkan tindakan tidak terpuji tersebut, dikabarkan mencapai 24 orang.

“Kedua tersangka pelaku sodomi tersebut berinsial, SD (30) dan MS (26). Keduanya telah ditangkap sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Senin (6/3/2023),” kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung SH.MH.

AKP Hitler mengatakan bahwa terungkapnya dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut bermula dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya.

“Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku,” kata Hitler.

Dalam keterangannya, akal bulus para pelaku melancarkan aksinya diatas pukul 24.00 WIB dengan modus minta pijat tiap malam. Kedua guru ngaji tersebut mengendap-endap mendatangi kamar tempat santri menginap yaitu gubuk kecil atau pemondokan yang berada di lokasi pesantren.

Baca Juga:  Penularan Varian XBB Lebih Cepat, Pemerintah Ingin Masyarakat Sadar Vaksin Booster

“Iya di pesantren, ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas,” ujarnya.

Setelah ditelusuri kepada pihak tersangka, Hitler menyampaikan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Puluhan korban yang disodomi atau dicabuli tersebut adalah santri laki-laki usia 14 sampai 16 tahun.

“Sudah sebanyak 9 santri yang menjadi korban pencabulan telah kita periksa dan diminta keterangan”, terangnya.

Namun dikabarkan ada 24 orang santri yang dicabuli kedua pelaku ini. Atas perbuatannya, Kepolisian Resor Padang Lawas memastikan guru terduga pelaku pencabulan dijerat pasal perlindungan anak.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda