Makasar, Deras.id – Jajaran Rumah Tahahan (Rutan) Janeponto, Sulawesi Selatan bergerak cepat. Menindaklanjuti dugaan keterlibatan warga binaan sebagai pengendali peredaran Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), petugas langsung mengamankan seorang penghuni rutan berinisial SN.
“Iya benar, inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami telah mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan. Selanjutnya kami koordinasi ke Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hendrik Kepala Rutan Jeneponto, kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Hendrik menjelaskan dugaan keterlibatan SN diketahui dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Dari seorang tersangka berinisial SAH, akhirnya diketahui dugaan keterlibatan SN.
“Kami langsung melakukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk melakukan pengeledahan kamar tahanan SN,” katanya.
Hendrik menjelaskan, saat ini Kemenkumham melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kasus peredaran narkoba. Di antaranya dengan mengingatkan para petugas dan memperketat pemeriksaan barang dari para pengunjung Rutan Janeponto.
“Kami tidak ingin Rutan Janeponto menjadi sarang peredaran narkoba sehingga kami terus melakukan langkah antisipasi,” katanya.
Kepala Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menegaskan pemberantasan peredaran narkoba menjadi komitmen penting jajarannya. Dia pun tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai atau sipir yang terlibat membantu SN dalam mengendalikan narkoba dari dalam rutan.
“Itu sudah dipastikan akan ditindak tegas,” tegas Liberti.
Untuk diketahui dalam kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap enam orang tersangka terkait dengan jaringan narkoba tersebut. SAH, salah satu tersangka, mengakui bahwa barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan merupakan milik SN, warga binaan di Rutan Jeneponto.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful