BeritaPolitik

Didaftarkan Golkar dan Gerindra, Dedi Mulyadi Bikin Bingung KPU

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum akan melakukan klarifikasi terhadap Partai Gerindra dan Partai Golkar terkait pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai bacaleg pada Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang mana agar bisa dilanjutkan untuk verifikasi administrasi.

“Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI) tersebut, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu,” kata anggota KPU RI Idham Kholik kepada wartawan pada Selasa (16/5/2023).

Idham mengatakan bahwa saat ini KPU baru selesai melakukan tahapan pencalonan legislatif pada 1-14 Mei lalu. Kemudian, sekarang KPU akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif.    

“Saat ini, kan, masih dalam proses verifikasi administrasi jadi kami belum bisa menyampaikan hasilnya karena memang hasilnya itu nanti disampaikan tanggal 24-25 Juni 2023,” ujar Idham.

Idham mengaku sampai saat ini belum bisa memastikan pencalonan atas nama Dedi Mulyadi tersebut melanggar aturan atau tidak. Menurutnya KPU akan mengecek terlebih dahulu sesuai pasal yang udah ditetapkan.

Bahwa Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon anggota legislatif hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan.

Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri. Hal tersebut jika Dedi Mulyadi terbukti melakukan pelanggaran, maka Dedi diharuskan membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar.

Diketahui, Dedi Mulyadi sebelumnya merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2019-2024. Namun, sekarang dikabarkan telah hengkang dari Partai Golkar dan berlabuh ke Partai Gerindra.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami