BeritaNasional

Dicopot dari Ketua PPP DKI, Putra Haji Lulung Anggap Penghinaan Bagi Ulama

Jakarta, Deras.id – Putra Haji Lulung, Guruh Tirta Lunggana menyampaikan rasa kecewanya atas Surat Kepengurusan (SK) baru PPP DKI, dalam SK tersebut namanya dicoret dan tidak masuk kepengurusan. Menurutnya, hal itu merupakan penghinaan kepada para ulama dan habib.

“Jadi itu menurut saya sebagai hinaan. Sebagai hinaan bahwasanya ulama ini yang akan membantu PPP yang akan memenangkan di DKI,” kata Guruh usai mendatangi Kantor DPP NasDem, Minggu (29/1/2023).

Guruh kecewa karena tidak ada komunikasi apapun sebelum ia dicopot dari jabatannya itu. Dirinya merasa tidak dihargai atas perjuangan yang telah dilakukan  untuk PPP khususnya di wilayah DKI.

Sebelumnya, SK kepengurasan baru PPP DKI dikeluarkan pada (17/1/23) lalu. SK tersebut ditanda tangani oleh Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi. Karena merasa sudah tidak dikehendaki pada (23/1/23) Guruh melayangkan surat pengunduran diri dari PPP, Akan tetapi hingga kini, ia belum menerima respon dari pengurus pusat partai berlogo Ka’bah itu.

Baca Juga:  Isu Gabung PPP Kembali Mencuat, Sandi: Saya Tegak Lurus pada Pimpinan

“Sudah diterima, tinggal belum ada respons,” ujarnya.

Disinggung rencana kedepan, Guruh Tirta menyampaikan hingga saat ini ia masih belum memutuskan bakal bergabung ke partai lain. Namun, ia mengaku dekat dengan beberapa partai seperti NasDem, PKS, dan Demokrat.

“Ada PAN juga ya kan yang saya jadi anggota dewan, ada partai Demokrat, ada PKS mungkin, ada partai yang ada di DPRD. Saya berkomunikasi sampai saat ini baik-baik saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Guruh Tirta, pada momentum yang sama turut mengundurkan diri dari pengurus PPP yaitu Ketua DPC Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Penulis: Brian l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda