BeritaNasional

Dibalik Sanksi Demosi Eliezer, Polri: Melanggar Karena Terpaksa

Jakarta, Deras.id – Sanksi demosi satu tahun dijatuhkan terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dasar pertimbangan atas sanksi tersebut adalah tindakannya menembak Brigadir Yosua karena paksaan Ferdy Sambo sebagai atasannya.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujar Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Pertimbangan selanjutnya adalah terkait pangkat Eliezer yang rendah sangat tidak memungkinkan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal bintang dua, sehingga diyakini ia dalam posisi tertekan pada saat kejadian. Kemudian keberaniannya mengungkap skenario busuk Sambo dinilai sebagai tindakan yang perlu dihargai.

“Dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar (Eliezer) dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ucap Ramadhan.

Baca Juga:  Cegah Ganguan Satwa Liar, BKSDA Sumbar Lakukan Patroli

Sikap sopan dan etika Eliezer selama persidangan yang mencerminkan penyesalan  juga menjadi pertimbangan putusan sanksi. Ia juga disebut masih muda dan punya peluang meraih masa depan yang lebih baik, ditambah lagi dia telah menyesali perbuatannya. Pertimbangan berikutnya yakni Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan diiterima oleh mereka.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang dan Bripka Ricky Rizal.

“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:  PKB Usung Yanuar Prihatin di Kuningan, Ketua DPC: Insya Allah Bupati dari PKB

Penulis: Brian l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda