Medan, Deras.id – DPC PDIP Medan melaporkan pemilik akun TikTok bernama @dandy_tarigan_ atau @idamanmamakmu022 ke Polda Sumut. Ia diduga telah menghina Ketua Umum Partai PDIP, Megawati melalui kontennya.
“Itu tentunya sudah jelas menghina ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati kan simbol partai, ibu Negara, Presiden kelima RI, tentunya tidak elok seseorang mengatakan Ibu Megawati seperti perkataan yang disampaikan beliau, tetapi yang kita laporkan di sini adalah SARA nya kepada institusi,” kata pelapor, Wakil Ketua DPC PDIP Medan Bidang Hukum, Tumpal Utrecht Napitupulu, pada Selasa (17/1/2023).
Pelaporan itu dilakukan secara kompak oleh deretan pengurus DPC PDIP. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumut sekitar pukul 16.25 WIB.
Laporan itu bernomor: STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut. Adapun nama pelapor yang tertera adalah Wakil Ketua DPC PDIP Medan Bidang Hukum Tumpal Utrecht Napitupulu.
Kuasa hukum DPC PDIP Medan Tumpal Napitulu mengungkapkan, bahwa pihaknya melaporkan kasus itu lantaran terduga pelaku membuat citra partainya jelek di mata umum.
“Pada hari ini, kami dari DPC PDIP Kota Medan datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pemilik akun TikTok @dandy_tarigan_ atau @idamanmamakmu022,” kata Tumpal Napitupulu usai membuat laporan.
Dalam laporannya, Tumpal menilai pemilik konten itu telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana kepada yang membuat konten TikTok yang merugikan partai dalam hal ini perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami,” ungkap Tumpal.
Menurut Tumpal, narasi dalam konten tersebut dianggap menyudutkan PDIP dan ketua umumnya. Keduanya merupakan simbol partai yang dijaga marwahnya.
Pihaknya berharap, kejadian itu menjadi evaluasi semua warganet, dan para kreator agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga meminta Kepolisian Medan untuk segera memproses laporannya.
“Kami berharap, pertama jangan lagi ada kreator konten atau masyarakat yang membuat video-video yang dapat merugikan apapun itu, baik itu kelompok tertentu, SARA dan sebagainya. Kedua, kami berharap kepolisian dalam hal ini penyidik, cepat melakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut,” tandasnya.
Penulis : Danu l Editor : Dian