Demokrat Kritik MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta, Deras.id – Partai Demokrat mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK dinilai sudah menambah kewenangannya dan berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia.

“Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?,” ujar Wakil Ketua Umum Demokrat Benny K Harman, Kamis (25/5/2023).

Benny menilai bahwa alasan MK mengabulkan gugatan yang didasari UUD 1945 kurang tepat. Ia menegaskan bahwa kewenangan yang menentukan masa jabatan KPK adalah wewenang pembuat Undang-Undang.

“Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU di Presiden dan DPR. Dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan bahwa judicial review yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron tersebut bukan ranah isu konstitusi.

Dengan demikian, MK sudah membuat kewenangan sendiri yang mengancam demokrasi.

“Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi,” ungkapnya.

Selain itu, Benny mengatakan bahwa MK tidak memiliki alasan yang tepat untuk mengabulkan permohonan judicial review tersebut. Apalagi alasan secara konstitusi yang sama sekali kurang tepat.

“Saya tidak menemukan alasan juridis dan konstitusionil MK memperpanjang masa jabatan KPK,” katanya.

Sehingga pengabulan gugatan tersebut menambah kewenangan MK perihal pengaduan konstitusi kepada dirinya sendiri. Sementara kewenangan tersebut tidak ada dalam Undang-undang MK.

“Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Dia menggugat terkait batas umur calon pimpinan KPK dan memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version