Demi Optimalisasi Pembangunan Desa, Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Sleman, Deras.id – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode demi optimalisasi pembangunan desa. Menurutnya perubahan ini sesuai dengan kebutuhan di desa sehingga patut diperjuangkan hingga ketuk palu.

“saya setuju jabatan kades ini 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangankan,” kata Cak Imin di Hotel Sahid Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

Cak Imin menilai masa jabatan 6 tahun yang diterapkan selama ini tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik pascapemilihan kades yang sulit diselesaikan.

“dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pasca pilkades, dua tahun lagi manata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembanguna desa dan ini gak optimal,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya perubahan masa jabatan kades digagas oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan didukung kades se Indonesia. Rencananya usulan ini akan diajukan melalui revisi UU Desa. Terkait hal tersebut, Cak Imin punya penilaian yang sama.

Sementara itu, Cak Imin menjadi salah satu aktor yang menyuarakan agar desa diberi akses yang luas dan mengelola dana desa. Meskipun diragukan banyak pihak ketika awal regulasinya dibentuk, namun aktualisasi para kepala desa menepis anggapan-anggapan negatif yang saat itu terbentuk.

“Dulu banyak yang meragukan, dulu banyak yang menentang, kira-kira lima tahun terakhir muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak. Karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi, kita kuatkan lagi UU Desa,” tutup Cak Imin.

Penulis: Farid l Editor: Iftah

Exit mobile version