Demi Kebutuhan Hidup, Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M
Jakarta, Deras.id – Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan serta penipuan terhadap AL. Ajudan Pribadi mengaku bahwa uang hasil penipuan yang mencapai Rp1,3 Miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Enggak, bukan foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan,” kata Ajudan Pribadi kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (15/3/2023).
Pemilik nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin ini kembali menegaskan bahwa ia melakukan hal tersebut murni karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bukan untuk yang lainnya.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” tutur Ajudan Pribadi.
Bukan hanya Ajudan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahddudi juga menyampaikan bahwa selebgram tersebut melakukan penipuan untuk kebutuhan hidup tanpa ada maksud lain. Ajudan Pribadi melakukan penipuan kepada korban berinisial AL yang diketahui adalah seorang pengusaha.
“Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku,” ucap Kombes Pol M Syahdhddudi.
Kasus ini terjadi saat Ajudan Pribadi memberikan penawaran berupa mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 Juta serta Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 Juta.
“Setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil tersebut maka korban AL mentransfer uang ke rekening,” ucap Kombes Syahddudi.
Korban telah mengirimkan uang sebanyak tiga kali kepada Ajudan Pribadi sejumlah Rp1,3 Miliar. Akan tetapi, mobil tersebut tak kunjung diterima. Akhirnya AL melaporkan Ajudan Pribadi ke pihak kepolisian karena sebelumnya ia mengabaikan somasi dari AL.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ajudan Pribadi di Makassar pada Minggu (12/3/2023). Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mutasi rekening, bukti transfer, foto kendaraan dan tangkapan layar percakapan di handphone. Selebgram Ajudan Pribadi kini terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara karena terjerat pasal 378 dan 372 KUHP.
Penulis: Risca l Editor: Ifta