BeritaHukumNasional

Demi 15 Juta,  Ibu Tega Rekam dan Lecehkan Anak Kandungnya

Tangerang Selatan, Deras.id – Polisi tangkap ibu muda inisial R (22) paska merekam serta melecehkan anak kandungnya berusia 5 tahun. R akui motif dia lakukan pelecehan Dia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh seseorang yang dikenal di Facebook untuk melecehkan anak kandungnya sendiri di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dia juga mengaku diancam oleh Icha Shakila yang dirinya kenal dari Facebook. Icha mengancam akan menyebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti Namun demikian, setelah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral di media sosial.

Baca Juga:  3 Terdakwah Kasus Pembunuhan Bigadir J Jalani Sidang Secara Bersamaan

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.

Wanita R menyerahkan diri malam tadi usai videonya tersebar viral. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seorang ibu muda berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi usai viral video melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6).

Ade Ary mengatakan, wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya

“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda