David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Penasaran Netizen Terwakilkan
Jakarta, Deras.id – Pasangan Inul Daratista dan Adam Suseno baru saja menjenguk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy. Dalam momen itu, David memegang kumis Adam Suseno seperti yang diunggah di Twitter ayahnya @seeksixsuck.
‘Asli,” tulis @seeksixsuck di akun twitternya dengan unggahan foto David memegang kumis Adam Suseno dikutip Deras.id (10/4/2023).
Netizen banyak menuliskan komentar terkait hal tersebut. Pada unggahan pria berusia 62 tahun itu, beberapa netizen merasa terwakili oleh David yang memegang kumis Adam secara langsung.
“Makasih loh mbak Inul mas Adam sudah bikin David happy,” tulis @yog***.
“Akhirnya bisa pegang kumisnya mas Adam,” tulis @and***.
“Astaga terima kasih david sudah mewakili netizen yang penasaran sama kumisnya mas Adam, ternyata asli,” tulis @mar***.
“Bisa tidur nyenyak, penasaran tuntas sudah, kumis Mas Adam ternyata benar-benar asli,” komentar yang lainnya.
Seperti diketahui, banyak publik figur simpati pada peristiwa sadis yang dialami David. Di antaranya Inul serta sang suami yang tiada henti mengirimkan semangat untuk kesembuhan David dan kini datang menjenguk secara langsung.
Sementara itu, berbeda dari David pihak pelaku penganiayaannya sedang berurusan dengan penegak hukum. Dalam peristiwa ini, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario sebagai pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c junco Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku lain, Shane dijerat dengan pasal 355 ayat 1 junco Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Sementara AG terjerat Pasal 76c junco Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 junco 56 subsider Pasal 354 ayat 1 junco Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Kabar terbaru hari ini dilakukan sidang pembacaan vonis AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Diproses pembacaan vonis ini empat pengacara terdakwa AG meminta agar dirinya tidak hadir di ruang sidang. Akhirnya, diputuskan gadis 15 tahun ini menunggu di ruang tunggu anak.
Penulis: Una l Editor: Ifta