BeritaNasional

David Alami Diffuse Axonal Injury, Jonathan: I Will Hunt You Down!

Jakarta, Deras.id – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap kondisi anaknya mengalami Diffuse Axonal Injury pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Efek dari Diffuse Axonal Injury tersebut, dapat menurunkan kualitas hidup dan cacat permanen pada penderitanya.

Pria yang akrab disapa Joe tersebut mengatakan bakal mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami putranya.

I will hunt you down,” tegas Joe dalam cuitan di Twitter pribadinya @seeksixsuck, Kamis (30/3/2023).

Dilansir dari Halodoc, Diffuse Axonal Injury yang selanjutnya disingkat DAI adalah salah satu bentuk cedera otak traumatis. Cedera otak dapat berlangsung di satu atau beberapa area otak, dan kondisi ini ada di dalam kategori cedera yang berdampak pada beberapa area otak.

DAI sering menyebabkan kelumpuhan hingga kematian kepada pengidapnya. Kondisi ini juga dapat menyebabkan pengidapnya mengalami gegar otak dan koma.

Sebagaimana diketahui, korban penganiayaan yakni David Latumahina mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Kondisi terakhir David meskipun kesadarannya telah kembali namun kesadaran kognitifnya masih belum optimal sehingga menyebabkan David hanya memahami hal-hal atau stimulan yang sederhana.

Dalam cuitan yang sama, Joe menyampaikan kekecewaan kepada para pelaku yang beberapa hari terakhir melakukan upaya – upaya perdamaian dan mencari perhatian. Baginya, hal tersebut tidak akan merubah keputusannya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami putranya, David.

“Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media-media jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain,” terang Joe.

“YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David yakni Agnes Gracia telah menjalani peradilan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Agnes didakwa pasal penganiayaan berat terencana dalam kasus penganiayaan tersebut. Sebelumnya, pihak Agnes mengupayakan diversi, namun dengan tegas ditolak pihak David.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami