Dapat Penangguhan, Teddy Pardiyana Bebas dari Penjara
Jakarta, Deras.id – Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan surat penangguhan penahanan untuk Teddy Pardiyana. Sebelumnya, Teddy sedang menjalani penahanan karena kasus dugaan penggelapan mobil anak pertama Lina Jubaedah, Rizky Febian.
“Jadi Pak Teddy itu dibebaskan pertanggal 10 februari 2023. Itu pun kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya,” tutur Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati kepada wartawan dikutip Deras.id, Sabtu (11/2/2023).
Surat penangguhan sebenarnya sudah keluar sejak 25 Januari sampai 25 Februari, tetapi pihak Teddy telat mengetahui informasi tersebut. Setelah pengacara mendapatkan kabar tesebut, dua hari setelahnya Teddy akhirnya dibebaskan dari tahanan.
“Akan tetapi kami baru mendapat informasi itu kemarin tanggal 8 Februari ya. Nah, setelah itu baru hari Jumat tanggal 10 Februari Pak Teddy dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru,” ujar Wati Trisnawati.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana telah terbukti menggelapkan mobil Rizky Febian. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy selama 1 tahun 3 bulan penjara pada Kamis (19/1/2023). Namun, penangguhan penahanan dikeluarkan untuk Teddy dikarenakan ia adalah orang tua tunggal untuk anak semata wayangnya dari Lina Jubaedah, Bintang.
Teddy diam-diam menjual mobil Rizky Febian yang sebelumnya dititipkan kepada sang ibu, Lina Jubaedah. Alasan penjualan mobil adalah untuk melunasi utang Lina Jubaedah di salah satu bank. Sisa uang penjualan mobil digunakan Teddy untuk membeli mobil Panther baru yang dipakai sehari-hari.
Selain permasalahan mobil, Rizky Febian juga menuntut beberapa aset lainnya kepada Teddy yang masih belum selesai diusut oleh PPATK. Aset yang dimaksud yakni kos-kosan 32 pintu, rumah di Villa Bandung Indah, serta pendapatan Rizky selama menyanyi yang dititipkan ke Lina Jubaedah sekitar Rp 5 Miliar.
Penulis: Risca l Editor: Ifta