Dana Pihak Ketiga Picu Pertumbuhan Likuiditas Bank RI

Nasional,Deras.id – Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai angka 8,21% per April 2024 (year on year). Artinya, pertumbuhan likuiditas perbankan Indonesia saat ini sangat kuat. Bank Republik Indonesia merilis data DPK yang perlahan naik sejak Desember 2023 dari angka 3,8%. Hal ini dikarenakan akses pendapatan korporasi RI.

David E. Samuel selaku Kepala Ekonom Bank Sentral Asia (BCA) juga mengafirmasikan bahwa DPK terbantu oleh spending pemerintah yang lebih bagus dibandingkan tahun lalu. Selain itu, dia melihat ada rebound harga komoditas dan pada akhirnya memicu pertumbuhan DPK korporasi.

Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua DK OJK menilai jika dibandingkan pada saat covid tahun 2019 memang saat ini likuiditas perbankan sedikit lebih ketat, tetapi masih terbilang aman. Justru jika bercermin pada era pra pandemi sangat bisa dikatakan saat ini jauh lebih baik, 27% jauh di atas posisi pra-pandemi dikisaran 19%.

“Beberapa bank bilang likuiditas ketat, tetapi itu jika dibandingkan dengan dua tahun lalu. Dua tahun lalu, situasi memang masih krisis Covid,” ujarnya saat diwawancara pada Senin (27/5/2024).

Namun, menurut Mirza pihaknya saat ini mulai menyalurkan kredit per Februari 2024 hingga mencapai angka Rp7.095 triliun.

Sebab itulah, menurut Perry Warijoyo selaku Gubernur BI pertumbuhan DPK tersebut menjaga likuiditas bank untuk menjamin kelanjutan ekspansi kredit. Ekspansi kredit inilah yang nantinya akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

“Likuiditas kuat tercermin dari AL/DPK tercatat tinggi 25,62%,” ungkap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sehingga berdasarkan catatan BI per April 2024, suku bunga dalam posisi yang stabil dan masih bisa bertahan dalam waktu yang panjang di tengah era suku bunga yang tinggi. Suku bunga deposito dan kredit per April masing masing 4,59 % dan 9, 25 %.

“Suku bunga perbankan tetap terjaga dipengaruhi memadainya likuiditas perbankan sejalan dengan bauran kebijakan BI sejalan dengan kebijakan KLM (Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial) dan dampak kebijakan transparansi SBDK,” pungkasnya..

Fakta di ats sejalan dengan menguatnya penawaran dari bank serta pembiayaan dari debitur.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version