EntertainmentInternasional

D.O EXO Didenda Usai Terciduk Merokok dalam Ruangan

Jakarta, Deras.id – D.O EXO dikabarkan baru saja menerima denda usai terciduk merokok dalam ruangan gedung MBC. Kabar ini beredar di komunitas online Pan Nate pada Selasa (5/9/2023).

Masalah ini berawal dari sebuah video yang diunggah di channel YouTube EXO satu bulan yang lalu pada Kamis (3/8/2023). Dalam video itu memperlihatkan beberapa anggota EXO tengah berada di ruang tunggu gedung MBC untuk melakukan promosi comeback ‘Cream Soda’. Saat Baekhyun EXO sedang menari di depan cermin, terlihat D.O yang berada tak jauh darinya sedang mempersiapkan diri. Namun, mata elang netizen menangkap sebuah momen di mana D.O tampak mengeluarkan asap dari hidungnya yang diduga sedang merokok.

Sebulan kemudian, seorang K-netizen mengklaim telah melaporkan D.O EXO ke pihak berwajib karena merokok di dalam ruangan, sehingga dia menerima denda. Klaim tersebut dia sampaikan melalui sebuah postingan anonim di Pan Nate dengan judul ‘Saya melaporkan Do Kyungsoo (D.O EXO) karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus’.

Baca Juga:  Latih Penggunaan Rudal Patriot, Amerika Dituduh Ikut Campur Perang Rusia-Ukraina

Netizen tersebut juga membagikan tangkapan layar dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mapo-gu. Menurut Pusat Kesehatan Mapo-gu, idol bernama lengkap Do Kyungsoo itu telah melanggar Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan Pasal 9 Ayat 4 Nomor 16 yang menetapkan kawasan merokok dan kawasan bebas rokok. D.O EXO didenda sekitar Rp 1,1 juta karena tidak bisa memverifikasi bahwa rokok elektrik yang digunakan di dalam ruangan bebas nikotin.

Sementara itu, hingga kini SM Entertainment belum rkait masalah ini. Untuk lebih lengkapnya, berikut pernyataan resmi dari Puskesmas Mapo-gu.

“Halo, terima kasih atas minat Anda dalam meningkatkan kesejahteraan provinsi Anda secara keseluruhan. Kami menghargai laporan Anda mengenai masalah merokok di dalam ruangan di alamat, 267 Sungam-ro (Kantor Pusat MBC), dan kami telah mengambil tindakan berikut untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:  Gritte Agatha dan Arif Hidayat Resmi Menikah Setelah 11 Tahun Pacaran

Sesuai dengan Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Pasal 9 Ayat 4 Nomor 16, merokok dilarang di semua fasilitas komersial, pabrik, dan fasilitas serba guna yang berukuran lebih dari 1.000 meter persegi. Kami mengidentifikasi

Tuan Do telah melanggar tindakan tersebut dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran. Tuan Do dan label manajemennya menjelaskan kepada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin. Namun, mereka tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin. Oleh karena itu, Tuan Do didenda dengan setimpal. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa Pak Do telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum, khususnya sebagai publik figur, ke depannya.

Petugas Anda di Puskesmas Mapo-gu akan terus bekerja keras untuk mendidik warga tentang bahaya rokok dan mempromosikan budaya tidak merokok di provinsi tersebut.

Baca Juga:  Michelle Yeoh dan Jean Todt Menikah Usai 19 Tahun Bertunangan

Laporan ditangani oleh: Departemen Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu,” tulis Puskesmas Mapo-gu.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda