Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
“Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari 2023,” ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan alasan kenaikan cukai rokok naik setiap tahunnya. Menurutnya dengan kenaikan cukai rokok, harga rokok akan ikut mahal dan harapannya jumlah perokok berkurang.
“Ini tujuannya supaya Affordability atau kemampuan untuk membeli rokok menurun, supaya konsumsinya juga menurun. (Produksi rokok tahun 2020 turun) hingga minus 9,7 persen,” jelas Sri Mulyani.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mempertanyakan tentang kejelasan roadmap penerapan CHT tersebut. Selain itu ia juga menyoroti soal peredaran rokok ilegal yang tidak menurun.
“Rokok ilegal 5,5 persen pada 2022. Kapan ini bisa ditekan di bawah angka 3 atau 2 persen? Karena semrawutnya, roadmapnya itu tidak jelas arah kebijakan, maka selalu rokok ilegal berkisar di atas 5 persen. Inilah bagian dari kebocoran negara,” ungkap Kamrussamad.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, menurutnya roadmap cukai rokok melibatkan banyak aspek mulai dari kesehatan, ketenagakerjaan, industri terkait, dan penerimaan negara.
“terakhir aspek penegakan hukum. Nah, jadi paling tidak dari setiap tahun kita lakukan itu. Empat itu selalu ada. Inilah yang kita pastikan minimal akan dicover di dalam roadmap,” jelas Nathan.
Nathan menambahkan bahwa kepentingan-kepentingan tersebut tidak semuanya selalu searah. Oleh karena itu perlu kita siapkan roadmapya bersama-sama.
Penulis: Diraf l Editor: Iftah