Cemburu, Motif Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Istri dan Anak

Jakarta, Deras.id – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku penyiraman air keras yang dilakukan suami ke istri dan anaknya hingga meninggal. Kombes Pasma Royce mengatakan pelaku berinisial R cemburu pada sang istri karena masih berhubungan dengan mantan suaminya.

“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya (melalui ponsel),” kata Pasma Royce kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Diketahui pelaku R (48) baru menikah dengan korban SS (31) secara siri pada Juli 2022. Pelaku cemburu dan sakit hati karena SS masih saling bertukar pesan dengan mantan suaminya. Rasa cemburu itulah yang membuat pelaku gelap mata sehingga menyiram korban SS dan KM (anak sambungnya) dengan air keras hingga meninggal dunia.

“Pada saat duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara R mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS,” terang Kombes Pasma menceritakan kronologi penyiraman air keras.

Air keras yang disiram pelaku R kepada korban SS diduga juga terkena kepada sang anak KM yang masih berusia 1 tahun. Korban SS terkena siraman di wajah dan tangannya, sedangkan anaknya KM terkena di wajah dan badan.

Sempat dilarikan dan dirawat ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun nyawa SS dan KM tidak terselamatkan. Keduanya meninggal akibat luka serius yang disebabkan air keras.

Pelaku R berhasil diamankan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat setelah buron selama tiga hari. Ia ditangkap ketika hendak menjual telepon seluler milik korban SS di daerah Tangerang Selatan pada Kamis kemarin.

Akibat perbuatannya, pelaku R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun masa kurungan. Pelaku R dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Exit mobile version