BeritaNasional

Cegah Kelangkaan, Aturan Pembatasan Angkutan Logistik Saat Mudik Lebaran Perlu Dikaji Ulang

Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2024. Namun, Anggota Dewan Pakar Gerindra Bambang, Haryo Soekartono justru meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut karena dapat menyebabkan kelangkaan barang.

“Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara nasional. Yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur Jawa bagian selatan,” kata Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (26/3/2024).

“Kalau tidak diatur begitu, logistik dihentikan nanti bisa terjadi kelangkaan barang atau inflasi di musim lebaran. Dan ini akan berdampak terhadap ekonomi di masyarakat,” imbuhnya.

Pemanfaatan jalur yang tidak padat untuk distribusi logistik saat Lebaran di jalur selatan menurutnya bertujuan untuk mengalihkan angkutan logistik serta penumpang supaya tidak terjadi kepadatan di jalur utara dan tengah Jawa. Pembatasan angkutan barang selama Lebaran juga dapat mempersulit distribusi barang-barang domestik.

Aturan pembatasan angkutan barang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Meskipun dalam aturan tersebut angkutan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok diperbolehkan melintas, namun menurut Sugi pada praktiknya di lapangan akan sulit sehingga tetap akan terjadi pelarangan akses untuk pengiriman barang kebutuhan pokok.

“Untuk barang-barang yang kebutuhan pokok langsung berdampak kepada masyarakat bukan kepada distributor,” ucap Senior Consultant SCI, Sugi Purnoto.

Ia menilai adanya pembatasan angkutan barang ini akan berdampak pada perekonomian nasional. Kebijakan ini dapat memberikan hambatan pada kegiatan distribusi barang untuk ekspor dan impor.

“Walaupun tidak dilarang tetapi dalam prakteknya kegiatan ekspor dan impor karena aksesnya memang bersinggungan dengan jalan tol itu mendapatkan pelarangan,” jelas Sugi Purnoto.

Sebagai informasi, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami