Cak Thoriq Tegaskan Pembangunan Gereja Berdampingan dengan Masjid Sesuai Prosedur
Lumajang, Deras.id – Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan pembangunan gereja berdekatan dengan masjid telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pada musyawarah antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan pondok pesantren se Kabupaten Lumajang.
“Saya berpesan kepada kepala Kemenag bahwa pembangunan gereja ini harus sesuai dengan prosedur dan kepala Kemenag menjamin untuk semua prosedur dilalui semua tahapan- tahapannya diikuti, berikutnya siapa yang membangun? Kami pemerintah Kabupaten Lumajang menganggarkan untuk membangun geraja sekaligus membangun masjid Ghoiru Jami dalam satu tempat yang tetap ada batasannya,” tegas Cak Thoriq dilansir dari facebook pribadi miliknya, Selasa (11/04/2023).
Dalam dialog tersebut, Cak Thoriq mengatakan bahwa pembangunan gereja itu menjadi bagian dari tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua warga Lumajang mendapat hak yang sama dalam memeluk agamanya serta menciptakan kerukuan beragama yang harmonis.
“Ini kewajiban saya sebagai bupati. Juga, pertanggung jawaban saya berbuat adil kepada semua,” ujarnya.
“Keterikatan saya sebagai bupati yang harus mengikuti peraturan itu, termasuk klausul yang mengikat kepada diri saya untuk tetap berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan ibadah itu melekat pada diri saya,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Lumajang Muhammad Muslim menjelaskan, persyaratan Surat Keterangan Bebas (SKB) dua menteri itu tentang pendirian rumah ibadah, yakni pembangunan gereja dan masjid yang berdampingan dalam satu komplek sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tercatat sebanyak 60 warga dan 90 jamaah se Kecamatan Tempeh menyetujui bahkan sudah terpenuhi,” jelas Cak Muslim sapaan akrabnya.
Maka, atas terjadinya perseteruan yang sedang ramai belakangan ini, Cak Muslim berharap untuk bersama-sama berdakwah, tetap mengajak kebaikan – kebaikan dan saling menjaga antara satu dengan yang lainnya.
Selain itu, menurut Ketua PCNU Lumajang Gus Darwis menganggap sikap yang dilakukan oleh Cak Thoriq telah benar sesuai dengan tugasnya sebagai seorang Kepala Daerah.
“Cara logika berpikirnya PCNU ketika pak bupati merekomendasi dan mengizini, saya baca SKB 2 menteri memang sesuai dengan aturan perundang- undangan, beliau yang memiliki hak dan dituntut oleh undang -undang,” tuturnya.
Menanggapi polemik yang sama, Ketua MUI Lumajang Ahmad Hanif turut setuju atas pembangunan dua rumah ibadah tersebut. Menurutnya, Cak Thoriq telah mengikuti semua regulasi yang berlaku.
“Ketika kami sudah mendengar ketentuan-ketentuan administrasi yang sudah terpenuhi, maka kami setuju-setuju saja. Waktu itu kami berfikir ketika masjid itu berdekatan sementara yang akan dibangun adalah masjid, kami menyampaikan supaya tidak terjadi konflik horizontal antar sesama muslim mohon masjid itu disebut dengan Ghairu Jami’,” kata ketua MUI.
Letkol Czi Gunawan selaku Dandim 0821 Lumajang juga mempertegas bahwa TNI berdiri diatas semua agama bukan satu agama bahkan negara menjamin kebebasan tiap tiap warganya untuk menjalankan ibadahnya.
Lebih lanjut, Bupati Thoriqul Haq mengucapkan terimakasih atas semua saran yang di sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lumajang dan berharap menjadi penguat langkah pemerintah ntuk mengutamakan kemaslahatan dalam setiap kebijakan.
Penulis: Bahar | Editor: Saiful