DaerahBerita

Cak Imin Prihatin Atas Kasus Perempuan Hindu Ditolak Beribadah di Candi Ijo

Jakarta, Deras.id –Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), prihatin atas kasus perempuan Hindu yang ditolak beribadah di Candi Ijo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya kejadian ini menyalahi prinsip bahwa setiap warga memiliki kebebasan untuk beragama dan beribadah.

“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Namun, Cak Imin juga mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu, penggunaan Candi Ijo harus mengikuti aturan yang berlaku. Cak Imin menyatakan bahwa Candi Ijo merupakan aset penting yang perlu dijaga bersama.

Baca Juga:  Jalur KA Bogor-Sukabumi Longsor, Menhub: Butuh 3 Bulan Rekonstruksi Menyeluruh

“Ya, Candi Ijo itu bagian bagian cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimanapun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.

Cak Imin menambahkan bahwa pengelola Candi Ijo harus lebih intensif dalam mensosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Dia juga berpendapat bahwa jika masyarakat ingin beribadah di Candi Ijo, mereka seharusnya tidak ditolak dan prosesnya juga sebaiknya tidak rumit.

“Tapi kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya pun sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, cerita perempuan Hindu yang ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo viral di media sosial. Perempuan tersebut, bernama Zanzabella, mengungkapkan pengalamannya bahwa dia tidak diizinkan masuk karena Candi Ijo dianggap sebagai cagar budaya bukan tempat ibadah.

Baca Juga:  Teten Masduki Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Namun, Zanzabella berpendapat bahwa sebagai peninggalan bersejarah bercorak Hindu, dia seharusnya diizinkan bersembahyang di sana. Dia ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.

Menanggapi hal ini, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa prosedur di Candi Ijo harus diikuti dengan baik.

Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, menyatakan permintaan maafnya dan menjelaskan bahwa mereka tetap menghargai segala kepentingan, namun prosedur harus dipatuhi.

“Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggak, nggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi,” kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:  Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Hari Ini

Kisah ini menunjukkan kompleksitas antara kebebasan beragama dan perlindungan terhadap warisan budaya. Penting bagi pihak-pihak terkait untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan perlindungan terhadap cagar budaya, serta untuk terus memperkuat sosialisasi aturan-aturan yang berlaku agar semua pihak dapat memahami dan menghormati satu sama lain.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda