Cak Imin Dukung Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memberikan dukungan periodesasi masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Menurutnya hal tersebut merupakan kebutuhan bersama untuk kemakmuran masyarakat yang ada di desa.

“Tuntutan Bapak ibu sekalian sangat rasional dimana periodesasi menjadi 9 tahun itu adalah kebutuhan kita bersama untuk tujuan efisiensi. Karena itu saya, Menteri Desa, dan keluarga besar PKB, mendukung periodesasi Kepala Desa hingga 9 tahun,” kata Cak Imin di laman Instagramnya pada Rabu (18/1/2023).

Cak imin mengatakan bahwa arah sektor pembangunan dimulai dari desa dan harus didukung sepenuhnya. Ia menyebut upaya untuk menjadikan masyarakat makmur dan sejahtera adalah kewajiban bersama yang harus dilaksanakan.

“Pembangunan dari bawah itu bukan pilihan tapi mau gag mau wajib dilaksanakan kalo mau makmur dan sejahtera,” tulis Cak Imin.

Sebelumnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa seluruh Indonesia pada 17 Januari 2023 di Gedung DPR RI berakhir dengan gembira. Kedatangan para Kepala Desa langsung disambut oleh anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Toha untuk menampung aspirasi yang dibawa.

“Semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan,” ujar Toha.

Sebelumnya perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun senter diberitakan setelah digagas oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kini usulan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version