Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai aturan tersebut penting untuk melindungi pegawai rumah tangga dan menjamin haknya sebagai pekerja.
“Berbicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, ada tiga aspek yang perlu segera diatasi karena merupakan suatu kebutuhan utama para pekerja rumah tangga. Pertama kesalahpahaman yang menyangkut tata hubungan kultural atau kekeluargaan yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua terkait hubungan pemberian hak-hak yang dimana ini menjadi kebutuhan utama yang memang harus didesak untuk segera disahkan.
“Pertama menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART,” ujar Cak Imin.
Aspek berikutnya berkaitan dengan pola hubungan kerja yang berbeda dengan pola hubungan industrial. Perbedaan yang mencolok didasarkan pada posisi ART yang hidup bersama dengan majikan sementara hubungan industrial hanya berdasarkan pada patokan upah.
“Pola hubungan kerja tentu berbeda hubungan industrial, karena pola industrial satu patokan gaji dengan ketentuan ditanggung masing-masing. Sedangkan ART menjadi satu kesatuan dalam hidup Bersama,” lanjutnya.
Secara khusus Cak Imin mengaku sangat prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang dialami oleh ART. Diantaranya seperti kekerasan yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada pembantunya bernama Siti Khotimah di Jawa Tengah. Oleh karena itu, ia menilai disahkannya perlindungan untuk para ART ini mendesak sebagai upaya perlindungan dan keamanan yang bisa diberikan oleh negara.
Penulis: Fia l Editor: Ifta