Serang, Deras.id – Seorang pria berinisial JI (42) asal Serang ditangkap Satreskrim Polres Cilegon karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Di depan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya puluhan kali sejak 2019 silam.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023).
AKP Nandar mengatakan, pelaku sudah menikah dengan ibu korban sejak tahun 2001 lalu, serta memiliki tujuh anak. Korban pencabulan merupakan anak ketiga dari pernikahannya.
Tersangka mengaku jika kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban tidur disamping pelaku diruang tamu. Karena tidak tahan, pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh itu.
“Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut,” ujar AKP Nandar.
AKP Nandar menjelaskan jika saat itu korban sempat melawan dan berusaha menghindar. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun atas aksi bejatnya tersebut.
“Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang parubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai