Medan, Deras.id – Seorang orang tua siswa, Coky Indra, melaporkan dugaan ketidakadilan yang dialami anaknya ke Polda Sumatera Utara. Hal itu merupakan buntut dari Siswi SMA Negeri 8 Medan tidak naik kelas setelah sang ayah laporkan kasus pungli di sekolah tersebut.
“Jadi saya laporkan ke Polda selaku penegak hukum. Tahu-tahu akibat dari laporan saya kepada kepala sekolah, anak saya hasilnya tinggal kelas,” kata Coky pada Selasa (25/6/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, memberikan klarifikasi mengenai penetapan kriteria kenaikan kelas. Namun, belakangan terungkap peraturan soal absen itu baru dibuat oleh pihak sekolah pada (20/6/2024) lalu.
“Perlu kita klarifikasi pada hari ini, dalam menetapkan kriteria naik kelas, yang perlu dilakukan itu di awal tahun ajaran. Ini kami temukan baru ditetapkan pada 20 Juni. Ini tentu tidak prosedur,” ujar Abdul Haris Lubis.
Abdul Haris menegaskan bahwa penetapan kriteria kenaikan kelas yang dilakukan pada akhir tahun ajaran merupakan kesalahan fatal. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga menemukan bahwa peraturan baru soal absen tadi tidak disosialisasikan kepada siswa ataupun orang tua murid.
“Ini kesalahan yang cukup fatal juga karena semestinya ini dilakukan di awal-awal tahun ajaran, gitu. Sehingga ini sesuatu kekhilafan dari pihak sekolah,” tambahnya.
Terkait hal ini, Haris mengatakan pihaknya sudah menyurati kepala sekolah untuk meninjau ulang soal tidak naiknya siswi yang bersangkutan. Ia berharap kepala sekolah dapat segera menindaklanjuti masalah ini.
“Mudah-mudahan ini akan segera ditindaklanjuti oleh kepala sekolah,” sambung Haris.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful