Buron 7 Bulan, KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah di Jayapura

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura, Papua pada Minggu (19l/2/2023). Ia ditangkap tim KPK usai buron ke Papua Nugini sejak Juli 2022.

“Sebelumnya sejak Juli 2022, tim KPK terus melakukan pencarian tersangka KPK dimaksud. KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresbi, PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Ali menjelaskan bahwa tersangka dikabarkan keluar dari wilayah Papua Nugini sekitar awal Februari 2023. Tim KPK kemudian bergegas memantau dan berhasil menangkap Ricky di wilayah Jayapura, Papua.

“Dan hari ini (Minggu, 19 Februari) tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud. Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” kata Ali.

Usai ditangkap, KPK akan menggelandang Ricky ke Jakarta. Menurutnya tersangka akan segera dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“(Setibanya di Jakarta) akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur Ali.

Diketahui Ricky Ham Pagawak tersandung kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberemo Tengah, Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Mamberemo Tengah pada Selasa, 7 Juni 2022.

Selain Ricky, KPK juga menetapkan tersangka atas nama Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

KPK menduga Ricky menerima suap mencapai Rp24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek tersebut. Dalam kontruksi perkaranya, ketiga kontraktor melakukan penawaran kepada Ricky untuk memenangkan tender proyek tersebut. Ricky kemudian mengkondisikan sejumlah proyek tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum.

Kemudian usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK berupaya menangkap Ricky pada pada 12 Juli 2022. Namun, pada 14 Juli 2022 Ricky melarikan diri ke Papua Nugini. Sehari selanjutnya, KPK menetapkan Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor surat R/3892/DIK.01.02/01.23/07/2022.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version