Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Bakal Terima Gaji Fantastis Usai Jadi Komisaris PLN

Jakarta, Deras.id Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN yang baru. Keduanya menjadi Komisaris PLN usai RUPS yang diadakan hari ini.

Jabatan yang diterima Burhanuddin Abdullah menjadi Komut PLN menggantikan posisi Agus Martowardojo. Sebelum dipilih sebagai Komisaris PLN, Burhanuddin Abdullah merupakan Mantan Gubernur BI dan sekaligus Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran. Sementara Andi Arief merupakan politikus Partai Demokrat.

Jabatan tersebut tentu diincar oleh banyak orang karena gaji yang diterimanya begitu fantastis. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri angkanya mencapai ratusan juta setiap bulannya.

Sebagai mana edaran dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya Nomor PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan regulasi di atas, remunerasi Dewan Komisaris terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama.

Lebih detailnya terkait remunerasi yang diterima dewan komisaris di antaranya honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan tersebut disebutkan, honorarium per bulan untuk komisaris utama Rp211 juta dan komisaris Rp190 juta.

Penulis: Fiqih I Editor: Dinda

Exit mobile version