BeritaNasional

Bupati Kapuas Bayar Dua Lembaga Survei dari Hasil Korupsi

Jakarta, Deras.id –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan bahwa Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat bersama istrinya Anggota DPR RI  Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat, menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata Wakil Ketua KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis tidak merincikan terhadap dua lembaga survei nasional yang dibayar oleh Bupati Kapuas tersebut. Sementara itu, Ben Ibrahim dan Ary Egahni juga ikut bungkam, tidak memberikan penjelasan saat dimintai keterangan oleh awak media setelah menjalani pemeriksaaan.

Selain itu, uang hasil korupsi Bupati Kapuas juga digunakan proses maju di Pemilihan Bupati Kapuas (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Johanis.

Wakil Ketua KPK juga menerangkan bahwa Ary Egahni ikut memakai uang hasil korupsi untuk keperluan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” jelas Johanis.

Dalam keterangan lainnya, Ben Brahim telah menerima suap dari pihak swasta terkait tentang pemberian izin lokasi perkebunan serta permintaan terhadap para pengusaha untuk menyiapkan massa untuk mendulang suara pada Pilbup, Pilgub dan Pileg.

“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” pungkasnya.

Kini atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Alfan | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami