Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron beserta 5 orang tersangka lain dalam kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Diketahui Bupati Bangkalan tersebut memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,9 Miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 9.921.437.399. Laporan kekayaan tersebut disampaikan Amin terakhir pada 29 Maret 2022.
Harta Bupati Bangkalan tersebut didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Sedangkan untuk harta bergerak berupa mobil dan motor senilai Rp 80.000.000 terdiri dari mobil Toyota Sienta tahun 2016 (Rp 75.000.000) dan motor Honda (Rp 5.000.000). Harta bergerak lainnya yang dimiliki senilai Rp 93.763.000.
Harta kekayaan Bupati Bangkalan tersebut juga terdapat dalam bentuk Kas dan Harta Lainnya dengan jumlah nilai total Rp 3.922.674.399. Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki oleh Abdul Latif Amin Imron senilai Rp 9.921.437.399.
Amin ditangkap oleh KPK pada Rabu, (7/12/2022) di Jawa Timur. Bersama 5 tersangka lainnya yang berasal dari Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Bangkalan lainnya, Amin diberangkatkan menuju Kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta