Jakarta, Deras.id – Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) mengeluarkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Prasetyo setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Hal itu diputuskan melalui rapat pimpinan dari Universitas Prasmul.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengekuarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” dikutip dari instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023).
Dalam siaran pers itu, pihak kampus mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Menurut pihak kampus, tindakan yang dilakukan oleh Mario itu telah melanggar Kode Etik dan peraturan mahasiswa Universitas Prasmul.
“Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ujarnya.
Selain itu, pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi korban akibat aksi penganiayaan tersebut.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tutupnya.
Diketahui, Mario melakukan penganiayaan kepada David pada Senin (20/2/23) hingga tak sadarkan diri. Saat ini korban masih menjalani perawatan.
Penulis: Saiful l Editor: Rea