Bukan Pemerkosaan, Kasus Paspampers dengan Prajurit Wanita Kostrad Suka Sama Suka

Jakarta, Deras.id – Perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Anggota Paspampers terhadap Prajurit Wanita Kostrad menemukan fakta baru. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan baru, yang menyatakan atau mengindikasi ini tidak dilakukan dengan paksaan,” jelas Andika saat berada di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Andika Perkasa menjelaskanlaporan awal yang menyebutkan anggota Paspampres Mayor (Inf) BF dengan dugaan pemerkosaan terhadap Letda (K) GER. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tindakan asusila tersebut bukanlah pemerkosaan.

Menurutnya tindakan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Selain itu mereka melakukannya tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali.

“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ujar Andika.

Andika menambahkan bahwa pelaku sebelumnya dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan, kemudian diubah menjadi pasal 281 tentang asusila. Dengan demikian keduanya akan mendapatkan hukuman pemecatan dari dinas.

“Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karean dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” kata Andika.

Menurut Andika, saat ini masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkas temuan barang bukti tambahan. Namun tersangka Mayor (Inf) BF sudah dilakukan penahanan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat guna upaya penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Paspampers Mayor (Inf) BF terhadap anggota kostrad Letda (K) GER dilakukan di Bali dalam tugas pengamanan KTT G2O pertengan November 2022 kemaren.

Penulis: Farid l Editor: Iftah

Exit mobile version