Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberasan Korupsi (KPK). Jokowi meminta agar mutasi pegawai dari KPK ke Polri tidak membuat kegaduhan publik.
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu (Brigjen Endar Priantoro) dari KPK ke Polri membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok, dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ungkap Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Presiden mengingatkan bahwa setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan institusinya masing-masing.
“Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) ada semuanya, jadi ikuti itu saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sigit) juga menanggapi dengan menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan polemik di internal KPK. Untuk itu, Kapolri sangat menghormati aturan yang berlaku dan langkah yang diambil Brigjen Endar.
“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar Priantoro kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu,” tuturnya.
“Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan dengan Lembaga KPK. Sehingga tentu bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas (Dewan Pengawas KPK),” ujarnya.
Listyo Sigit menekankan bahwa Polri akan tetap berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dan Irjen Karyoto dari jabatan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi.
KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto ke instansi asalnya yakni Polri.
Atas polemik tersebut, Brigjen Endar Priantoro sendiri telah mengadukan pencopotan dirirnya ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK dalam proses pencopotannya.
Penulis: Redhy| Editor:Rifai