BeritaNasional

BPOM Sita Produk Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita beberapa produk kopi kemasan bermerk Starbucks. Merk tersebut disita BPOM karena tidak izin edar resmi dari pemerintah.

“Produk ini disita dari salah satu toko, tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM),” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui konferensi persnya Senin, (26/12/2022).

BPOM menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jenis kopi serbuk dari Statbucks antara lain varian Caffe Latte, Toffe Nut Latte, White Mocca dan Cappucino. Produk-produk tersebut berasal dari Turki dan ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, BPOM mengatakan seluruh produk makanan import yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar untuk melindungi konsumen dari bahaya keracunan akibat makanan.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Kekerasan, Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Segera Disahkan

“Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Penny.

Akibat kejadian ini BPOM akan menghubungi Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BPOM juga menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, dengan tidak membeli produk tanpa izin edar.

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda