Nasional, Deras.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan adanya kejanggalan dalam proses penyaluran dan penggunaan dana bansos yang melibatkan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jumlahnya senilai Rp963,64 miliar dari total realisasi Rp 156,6 trilliun.
Beberapa di antaranya yang tertulis dalam temuannya (LHP) yaitu anggaran Rp532,55 miliar di Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi masalah dalam penyaluran dan penggunaannya.
Menurut BPK, terdapat penyaluran program sembako dengan jumlah Rp39,14 miliar yang terindikasi diterima oleh ASN beserta keluarganya. Selain itu, beberapa bantuan sosial terlambat dimanfaatkan KPM dengan total mencapai Rp346.244.859.332.
Temuan lainnya adalah program bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dengan jumlah Rp37.058.200.000 (Rp37,05 miliar). Pihak penerimanya justru terdapat keluarga yang sudah meninggal, KPM yang merupakan keluarga ASN, KPM penerima bansos PKH dan/atau sembako, dan KPM yang tidak memiliki status sebagai anak yatim atau piatu.
Selanjutnya, BPK juga menemukan lembaga Kementerian Kesehatan melakukan kesalahan pembayaran bansos sejumlah Rp195,29 miliar. Alasannya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang juga merupakan peserta Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) Kelas III.
Bahkan BPK juga menemukan bahwa Kementerian Agama bermasalah atas duplikasi bantuan ganda berupa Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah senilai Rp12,76 miliar.
Temuan yang lain BPK mendapati Badan Penaggulangan Bencana (BNPB) salah menyalurkan bantuannya, akhirnya target yang telah ditentukan tidak tepat sasaran. Berdasarkan semua temuan terkait dana bansos, BPK meminta agar Sri Mulyani merespons polemik tersebut sebagai representasi pemerintah yang bersangkutan.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda