BeritaHukumNasional

BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kubu Raya

Kubu Raya, Deras.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kubu Raya semakin mengkhawatirkan. Menanggapi situasi yang kian memburuk, BPBD Kubu Raya telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan mulai (25/7/2024) hingga (7/8/2024).

“Status tanggap darurat telah diberlakukan pada tanggal (25/7/2024) kemarin dan berakhir pada (7/8/2024),” kata Kepala BPBD Kubu Raya Herry Purwoko di Sungai Raya, Minggu (28/7/2024).

Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan diperkirakan menurun hingga (28/7/2024), meningkatkan risiko kebakaran. Hery melanjutkan karhutla yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir sehingga harus merubah status waspada menjadi tanggap darurat.

“Hal ini merujuk pada menurunnya curah hujan berdasarkan pantauan BMKG yang diperkirakan hingga tanggal (28/7/2024), serta melihat karhutla yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir,” ujar Herry Purwoko.

Dalam upaya memadamkan api, petugas pemadam kebakaran (Damkar) bekerja sama dengan TNI, Polres Kubu Raya, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Masyarakat Peduli Api (MPA), dan BPBD. Mereka harus berjibaku melawan api hingga malam hari.

“Para petugas damkar yang dibantu TNI, Polres Kubu Raya, Manggala Agni, KPH, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan BPBD harus berjibaku memadamkan api sampai malam hari,” tambah Herry.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, mengingat curah hujan yang menurun dan potensi kebakaran yang tinggi. Hal ini akan merugikan banyak pihak dari segi materi hingga kesehatan dari polusi asap.

“Upaya ini agar masyarakat tidak membakar lahan terlebih saat ini curah hujan sedang menurun dan potensi kemudahan terbakar sedang tinggi,” tuturnya.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami