Jakarta, Deras.id – Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atas dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana atas Master Parulian Tumanggor 1 tahun 6 bulan (penjara) dan denda Rp 100 Juta,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Majelis Hakim menjelaskan apabila denda tidak terbayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 bulan. Hakim juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Hakim.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa menyebut tindakan master ini dilakukan bersama Eks Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.
Dalam kasus tersebut, Jaksa menilai Wisnu telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakannya memberikan persetujuan ekspor diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Hal tersebut dianggap Jaksa telah merugikan negara.
Menurut Jaksa, akibat perbuatan tersangka kerugian negara mencapai Rp 6 Triliun ditambah kerugian ekonomi sekitar Rp 12,3 Triliun. Sehingga kerugian secara keseluruhan yang diakibatkan mencapai Rp 18,3 Triliun.
Penulis: Diraf l Editor: Rea