BeritaNasional

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas Dalam Kasus Penggelapan Dana Rp 106 Triliun

Jakarta, Deras.id – Terdakwa Henry Surya bos dari KSP Indosuryo, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp 106 Triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Majelis Hakim menilai,  Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Hanya saja, kata Majelis Hakim, hal itu masuk kategori perkara perdata, bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

Majelis Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Konsumsi Domestik Kunci Tangkal Resesi

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama. Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” tutur Majelis Hakim Syafrudin Ainor.

Sebagai Informasi,  terdakwa Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 Miliar, subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meyakini Henry Surya melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda