Jakarta, Deras.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar kasus Investasi Fiktif double dibbs, kartu kredit, pegadaian dan Koperasi dengan total kerugian mencapai Rp 19,6 Miliar. Polisi menangkap dua orang tersangka perempuan berinisial SW (37) dan IA (31).
“Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (13/1/23) kemarin.
Sebelumnya, tersangka SW menjalin kerja sama waralaba (franchise) Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun. Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut.
“Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.
Menurut Kombes Pol Pasma Royce, ada belasan orang yang menjadi korban dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp 19,6 Miliar. Dana tersebut diputar oleh tersangka, seakan-akan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.
Akibat perbuatannya, tersangka SW dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai