BNPB: Jumlah Korban Meninggal Dunia Pasca Gempa Cianjur Sebanyak 272 Orang

Jakarta, Deras.id– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur sebanyak 272 orang. Sebelumnya satu orang dinyatakan hilang dan sudah ditemukan oleh tim gabungan dalam kondisi tak bernyawa pada, Kamis (24/11/22) sore.

“Hari ini satu jenazah ditemukan. 272 meninggal dunia,165 telah diidentifikasi by name by address, 107 jenazah masih terus diidentifikasi. Sementara itu korban luka-luka 2.046 orang, warga mengungsi 62.545 orang,” kata Suharyanto dari keterangan tertulis BNPB.

Meski demikian, Suharyanto juga menambahkan masih ada korban hilang di satu wilayah desa akibat tertimbun tanah longsor.

“Korban hilang 39 di Cijedil, Kecamatan Cugenang akibat longsor, tujuh diantaranya orang sedang melintas dan ada saksi mata yang melihat,” jelasnya.

Sedangkan untuk kerugian materiil, Suharyanto menjelaskan akan berdasar pada Permen PUPR tentang spesifikasi kategori rumah rusak. Sehingga proses pendataan rumah warga masih terus dilakukan. Laporan pendataan tersebut disampaikan dari desa dan camat langsung ke posko utama.

“Total rumah rusak 56.311, rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit dan rusak ringan 22.208 unit. Data ini akan diverifikasi dengan batasan yang sudah ada, ada Permen PUPR tentangspesifikasi kategori rumah rusak,” tambahnya.

Setelah proses verifikasi data pemerintah bakal membuat contoh rumah yang akan dibangun, sehingga masyarakat bisa memilih sendiri berdasarkan kebutuhan.

“Pekan depan akan dibangunkan rumah tahan gempa sebagai contoh di lokasi terdampak, jadi masyarakat bisa memilih sendiri,” jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang keluarganya jadi korban dan meninggal dunia, dapat melengkapi surat sebagai syarat untuk mendapatkan santunan dari pemerintah.

“Yang anggota keluarganya meninggal, agar segera melengkapi surat pernyataan kematian yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, ini menyangkut bantuan dan santunan, salah satu syaratnya adalah surat tersebut,” tutup Suharyanto.

Penulis: Rea | Editor: Rifai

Exit mobile version