BNN RI Bongkar 50 Sindikat Jaringan Narkoba

Jakarta, Deras.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard membongkar sindikat 50 jaringan pengedar dan dua pabrik narkotika. Ia menyita ratusan kilogram narkotika tersebut sebagai barang bukti.

“Pada tahun 2022 BNN berhasil mengungkap 23 jaringan internasional, 26 jaringan nasional, dan dua jaringan ‘clandestine laboratory’,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose pada Peringatan Hari Jadi Ke-21 BNN, di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Berdasarkan barang bukti BNN telah menemukan sebanyak 2,429 ton metafetamin, 1,9 ton ganja kering, 262.983 butir pil ekstasi, 184,1 ton ganja basan dan lahan ganja mencapai 79,4 hektare semenjak tahun 2022 hingga 19 maret 2023. Penanganan terhadap tindak pidana narkotika juga berlanjut kepada penelusuan uang hasil tindak pidana mengalir.

Petrus mengatakan modus pelaku kejahatan narkotika akan terus berkembang. Oleh karenanya, BNN akan berkoordinasi dengan seluruh instansi para penegak hukum baik ditingkat nasional dan internasional guna menghadapi perubahan para pelaku kejahatan narkotika.

“Upaya penanganan tindak pidana narkotika dilakukan dengan upaya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Salah satu bentuk koordinasi yang telah dilakukan BNN adalah membongkar jaringan narkotika internasional yang melibatkan delapan warga negara Iran dengan menyita 319 kilogram sabu-sabu pada 23 Febuari 2023.

Petrus juga mengatakan segera membasmi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan metode “soft aproach” atau pendekatan lunak seperti penguatan internal ketahanan keluarga, teman hingga dilakukan upaya sosialisasi anti narkotika di sekalah.

“Saya minta Kedeputian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN RI untuk bersama-sama melakukan intervensi sehingga kita bisa menambah kawasan bebas narkotika,” kata Petrus.

Terakhir, pada tahun 2023 program BNN akan melakukan fokus pada tiga hal. Pertama, pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika. Kedua, peningkatan pencegahan penggunaan narkotika dan rehabilitasi. Ketiga, penguatan dalam rangka akselerasi program bersih dari narkotika.

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Exit mobile version