Jakarta, Deras.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap 768 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang selama tahun 2022. Hal tersebut disampaikan melaui konferensi pers oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.
“BNN Telah mengungkap sebanyak 768 tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati, Jumat(30/12/2022).
Selain itu, Arief menyebut selama 2022 peredaran narkoba banyak terjadi di kota-kota besar seperti, Semarang, Solo Raya, wilayah timur Jateng serta wilayah utara Jateng.
Selain itu, ia juga menjelaskan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut banyak terjadi pada usia produktif yaitu usia 16 sampai 45 tahun.
“Usia produktif itu remaja sampai umur 45 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, para anggota jaringan sindikat narkoba melakukan aksinya dengan memberikan obat-obatan tersebut secara gratis terutama kepada remaja yang rentan secara psikologis.
Penulis: Saiful | Editor: Rea