BeritaNasional

Biro Hukum KPK Dampingi Firli Bahuri untuk Diperiksa soal Dugaan Pemerasan

Jakarta, Deras.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berlangsung sesuai jadwal di Bareskrim Polri, Jakarta pada, Selasa (24/10/2023). Firli Bahuri didampingi oleh Biro Hukum KPK selama diperiksa penyidik atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Deras.id, Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan dalam perkara tersebut masih dilakukan hingga pukul 16.35 WIB, artinya sudah 6 jam lebih dia diperiksa. Dalam perkara ini, Firli diberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus pemerasan yang melibatkannya.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selanjutnya, Firli juga dimintai keterangan tentang foto pertemuannya dengan SYL di salah satu GOR bulu tangkis. Firli menjadi satu-satunya sanksi yang diperiksa di Bareskrim Polri, sedangkan saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pemerasan tersebut, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada, Jumat (6/10/2023). Penyidik dalam kasus ini menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 52 orang sajak surat perintah penyelidikan terbit pada, (9/10/2023). Namun sampai saat ini, belum ada terdangka yang ditetapkan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami