Bharada E Beber 5 Poin Kesaksian Bohong Susi ART Ferdy Sambo

Jakarta, Deras.id – Bharada membeberkan lima poin kebohongan Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Diantaranya tentang pelecehan atas Putri Candrawathi yang dituduhkan kepada Brigadir J, teguran Bharada E kepada Brigadir J, dan fakta rumah yang lebih sering ditinggali oleh Ferdy Sambo.

“Saudara saksi masih banyak yang bohongnya. Untuk yang pertama waktu di tanggal empat itu waktu yang katanya ada pelecehan. Benar Yang Mulia (Brigadir J baru mau mengangkat Putri) dan itu memang saya lihat, tetapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘Jangan gitulah Bang!’ kepada Yosua. Padahal itu tidak benar saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ujar Bharada E dikutip dari akun YouTube detikcom.

“Lalu bahwa saudara FS sering di Saguling dan saudara saksi katanya sering membuatkan sarapan untuk saudara FS. Karena Sesuai faktanya, saudara Ferdy Sambo ini lebih sering di kediaman Bangka, untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke rumah Saguling,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bharada E menyebut bahwa keterangan Susi tentang tidak adanya kamar Brigadir J di kediaman Saguling adalah bohong. Ia juga meyakini bahwa Susi melihat adanya senjata api laras panjang saat berada di dalam mobil selama perjalanan Jakarta Magelang.

“Untuk saudara almarhum, tadi kan saudara saksi bilang almarhum tidak punya kamar di kediaman Saguling karena memang almarhum punya kamar di kediaman Saguling dan disitu ada barang-barang almarhum. Untuk yang senpi laras Panjang, apakah saudara saksi melihat? Saya kira sudara saksi melihat karena senpi laras Panjang kan cukup besar dan di mobil kita cuma berempat,” terang Bharada E.

Sementara itu Susi menjadi saksi kunci dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada E dan empat orang lainnya. Selama persidangan, Susi dinilai tidak langsung menjawab pertanyaan majelis bahkan dicurigai menggunakan handsfree. Ia sempat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hal ini dan mengaku tidak menggunakan alat bantu tersebut.

Penulis: Ifta l Editor: Rifai

Exit mobile version