Jakarta, Deras.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej pada, Selasa (21/11/2023). Kehadiran Eddy Hiariej menuai pertanyaan, sebab statusnya kini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK,” jelas Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (22/11/2023).
Eddy sempat diusulkan untuk tidak diikutsertakan dalam raker sebelum menjelaskan statusnya. Benny melakukan interupsi lantaran khawatir rapat kerja menjadi cacat karena kehadiran Eddy Hiariej.
“Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny K Harman.
Usulan Benny tersebut mendapatkan sanggahan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang juga pemimpin rapat ini. Ia menyampaikan bahwa rapat kerja tetap dilanjutkan, sebab status Eddy tidak ada hubungannya dengan substansi rapat.
“Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan,” tutur Habiburokhman.
Rapat pun kembali dilanjutkan dan Eddy tetap berada di dalam ruangan mengikuti jalannya rapat kerja. Agenda rapat kerja tersebut yakni Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham jelang pemilihan umum 2024.
Komisi III DPR RI mendukung komitmen Kemenkumham untuk menjaga netralitas pada pemilihan umum 2024. Hal ini dalam rangka mengambil sikap berhati-hati supaya tercipta pemilu yang aman dan damai.
Penulis: Risca l Editor: Ifta