BeritaHukumNasional

Berkas Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Bandung, Deras.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan (PS) kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk dilengkapi. Berkas tersebut diterima oleh Kejati Jabar pada (20/6/2024), namun setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa, ditemukan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

“Berkas dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat untuk dilengkapi, baik terkait berkas perkara atas nama tersangka PS yang kami terima pada hari Kamis lalu tanggal (20/6/2024),” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahya Wijaya, Jumat (28/6/2024).

Menurut Nur Sricahya, tim jaksa peneliti sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan telah mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Jabar pada (24/6/2024) bahwa hasil penyelidikan belum lengkap.

“Tim jaksa peneliti sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan atas hasil penelitian aman tim jaksa pada tanggal (24/6/2024), tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” lanjutnya.

Baca Juga:  Lewat CCTV, Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Tersangka Pembobol Gudang

Sebelumnya, Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada (24/6/2024) kemarin. Polda Jabar beralasan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan oleh bentrok kegiatan dengan agenda kepolisian lainnya. Namun, setelah adanya informasi mengenai pengembalian berkas yang belum lengkap, publik mulai berasumsi bahwa absennya Polda Jabar dalam praperadilan tersebut bukan semata-mata karena bentrok kegiatan, melainkan ketidaksiapan untuk menghadapi praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda