NasionalBerita

Berkas Lengkap, Jaksa Segera Susun Dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Jakarta, Deras.idKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara para tersangka kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap (P21).

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Danang Suryo Wibowo menjelaskan baa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan administrasi pendukung lainnya dalam waktu dekat.

“Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Danang kepada wartawan di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Lengkapnya berkas perkara kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas disampaikan oleh Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Berkas kedua tersangka selanjutnya menunggu proses pelimpahan kepada pengadilan.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Mendengar kabar dinyatakannya kelengkapan berkas atau P21 para tersangka kasus penganiayaan Mario dan Shane, kuasa hukum David Ozora Mellisa Anggraini berikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Mellisa juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang turut mengawal perkembangan kasus tersebut hingga saat ini.

“Alhamdulillah P21. Bravo kepada kejati DKI Jakarta @KejatiDki @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini, untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sampai bertemu di Pengadilan,” tulis Mellisa dalam cuitan di twitternya @MellisA_An, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, proses pelimpahan berkas para tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diserahkan pada Rabu (10/5/2023) lalu. Terhitung masa penelaahan berkas Mario dan Shane yang dilakukan pihak Kejati DKI Jakarta memakan waktu 14 hari sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami