BeritaNasional

Beri Tanggapan soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

Jakarta, Deras.id – Presiden RI ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Ia menilai ada yang aneh di Indonesia usai adanya putusan PN Jakpus tersebut.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini,” kata SBY dikutip akun twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).

SBY lantas mempertanyakan kondisi yang dianggap janggal telah terjadi di negara ini. Ia pun berharap agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Demokrat Sebut Kasus Johnny G Plate Tak Pengaruhi Koalisi 

Dalam cuitannya itu, SBY menyebut bahwa bangsa ini sedang di uji dengan banyak godaan. Ia dengan tegas mengingatkan kepada pihak manapun agar tidak bermain-main dengan api.

“Bangsa ini tengah di uji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” ujarnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga mengakibatkan KPU dihukum tidak dapat melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang berpengaruh terhadap anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU itu.

Baca Juga:  Rumor MK Putuskan Proporsional Tertutup, Ini Tanggapan SBY

Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus agar menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. Hasilnya, Hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan tersebut.

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda